CONTOH ARTIKEL TENTANG
PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan sebuah jenjang
dimana para peserta didik mulai diarahkan serta dibimbing untuk menjalani
proses kehidupan ketahapan yang lebih baik dengan metode-metode pendidikan
tertentu sesuai dengan standar yang ada. Pendidikan merupakan sebuah konsep
untuk membentuk karakter para peserta didik menjadi pribadi yang ulet,
berwawasan serta berilmu. Pendidikan
tidak hanya sebatas untuk menjadikan seseorang tumbuh pintar dari sisi keilmuan,
namun pendidikan juga berfungsi untuk mendidik seseorang dalam beragam sisi, termasuk
pengembangan karakter. Sistem pendidikan yang baik pastinya mampu melahirkan generasi
bangsa yang berkualitas, berkarakter, konsisten, dan berpikiran luas. Itulah
fungsi pendidikan, selain untuk memberikan pemahaman tentang materi keilmuan.
Sementara itu, disisi lain buruknya konsep pendidikan nantinya juga akan berimbas
pada generasi bangsa ini.
Pendidikan awal dari perjalanan
seseorang untuk meraih sesuatu dengan berada dilandasan yang tepat. Pendidikan
akan memberikan pemahaman secara luas dengan konsep yang diemplementasikan
secara baik kepada para peserta didik. Pendidikan berjalan dengan baik,
fungsional masing-masing elemen berjalan sebagaimana mestinya, konsisten dan
inovatif, maka bangsa ini akan semakin melenggang. Pendidikan memang bukan
satu-satunya modal untuk mencapai level kehidupan yang lebih baik. Namun,
setiap orang membutuhkan pengarahan, teori serta analisa, dan disitulah fungsi
pendidikan akan mengiringi Anda. Pendidikan adalah gerbang untuk mengejar semua
impian manusia, maka setiap orang harus menjadikan pendidikan sebagai fase
untuk mereka berbenah guna bisa merealisasikan bentuk kehidupan dimasa depan
sebagaimana yang dicita-citakannya.
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945
dengan jelas disebutkan sebuah alasan dibentuknya sebuah pemerintahan negara
Indonesia yaitu "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cerdas itu
bermakna sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan
lainnya); tajam pikiran. Di sini jelas, ada dua elemen yang disebutkan yaitu
akal dan budi. Akal tentu merujuk pada hal intelektualitas. Sedangkan budi
merujuk perilaku, moral, dan karakter. Bahkan terkait pendidikan ini, amandemen
keempat UUD 1945 lebih spesifik menjelaskan dalam bab 13 pasal 31 ayat 3:
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
Sangat jelas cita-cita dan semangat UUD
atas pendidikan kita. Yakni bukan sekadar pembentukan intelektualitas semata.
Tapi juga budi pekerti luhur-akhlak mulia. Namun dalam taraf pelaksanaannya ada
yang salah. Sehingga, pendidikan kita kehilangan orientasi yang seharusnya.
Tetapi hanya sebatas output hasil semata berupa angka-angka. Orientasi yang
salah inilah menjadikan bangsa kita tidak kunjung bangkit dari keterpurukan
permasalahan. Penyakit akut kemiskinan dan korupsi terus menggelayuti masa
depan bangsa kita. Sebab, pendidikan kita terjebak dalam orientasi pragmatis
sehingga tergiur untuk mencapai tujuan dengan cara-cara praktis. Kecerdasan
intelektual diraih namun mental para anak bangsa kering dan hampa tanpa
karakter.
Erie Sudewo dalam bukunya Character
Building (2011) secara gamblang menggambarkan betapa pentingnya elemen
karakter. Ia menyatakan "Tanpa karakter, manusia pun bisa unggul dengan
kapasitas dan kapabilitasnya. Namun semakin dia cerdas, semakin tinggi
kedudukannya, dan semakin kaya, maka semakin jahatlah dirinya. Sebab orang yang
unggul tanpa karakter, yang muncul adalah tabiatnya. Sifat-sifat buruknya sebagai
perilaku sehari-hari". Selama ini sekolah formal semacam SMP dan SMA
selalu menjadi tujuan utama orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya.
Sedangkan sekolah-sekolah nonformal semacam asrama dan pondok pesantren selalu
menjadi pilihan terakhir. Dengan alasan-alasan yang cukup lumrah dan manusiawi,
pondok pesantren mendapatkan predikat sebagai sebuah lembaga pendidikan yang
kolot, kumuh, dan jauh dari kemajuan jaman. Ada berbagai kelebihan dan
kekurangan yang masing-masing dimiliki oleh sekolah nonformal dan pondok
pesantren. Sekolah formal cenderung menghasilkan lulusan-lulusan yang melek
terhadap dunia luar dan memiliki output intelektualitas yang lebih, namun
cenderung hampa karakter. Sebaliknya, alumni pondok pesantren cenderung
memiliki karakter yang kuat, namun gagap terhadap perkembangan dunia luar, dan
kemampuan intelektualitasnya di bawah sekolah formal. Dan, kenyataannya adalah
selama ini sekolah formal tidak mampu mengemban tugas untuk memberikan
kebutuhan pendidikan karakter kepada para pelajar.
Mata pelajaran agama dan pendidikan
kewarganegaraan pun semakin tahun kian berkurang porsinya. Hal yang semakin
membuat miris adalah selain asupan mata pelajaran tersebut semakin sedikit,
para pendidik pun tak mampu menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap interaksi
nyata terutama pada pertemuan-pertemuannya di kelas. Setiap pertemuan di kelas
para guru cenderung hanya sekadar menunaikan kewajiban menyampaikan materi dan
abai terhadap nilai. Setelah selesai menyampaikan mata pelajaran, maka
interaksi antara guru dan murid pun berakhir sampai saat itu juga. Proses
pembangunan emosional antara guru-murid nyaris tak ada. Padahal proses
pembentukan emosional dan pembentukan karakter hanya bisa dilakukan melalui
interaksi masif yang bukan sekadar basa-basi. Hal inilah yang justru ada di
dunia pondok pesantren. Perkara teknis pengimplementasian amanat UUD inilah
yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah terutama Kementerian Pendidikan.
Pemerintah harus mampu menggabungkan metode pembelajaran antara pendidikan
nonformal pondok pesantren dengan pendidikan formal modern. Sehingga,
pendidikan kita tidak hanya sekadar penanaman intelektualitas semata. Tetapi
juga penanaman karakter. Dengan begitu, kenakalan-kenakalan pelajar bisa segera
terhapus dan tumbuhlah pelajar-pelajar yang cerdas nan santun.
UU Sisdiknas No.20 Th 2003 tentang hak
dan kewajiban.
Pasal
12
1.
Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
a.
Mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
b.
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.
Mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
d.
Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.
Pindah ke program pendidikan pada jalur
dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.
Setiap peserta didik berkewajiban :
a.
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
keberhasilan pendidikan;
b.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,
kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Warga negara asing dapat menjadi peserta
didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
A. Hak Seorang Pelajar
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga
negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan
agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan.
3. Berkelanjutan, baik untuk
mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke satuan pendidikan yang
sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7. Memperoleh penuaian hasil
belajarnya.
8. Menyelesaikan program pendidikan
lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang
menyandang cacat. Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai
hak-hak sebagai berikut.
B. Kewajiban
Seorang Pelajar
Siswa selain memiliki hak yang harus
diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik
berkewajiban untuk:
1. Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. Menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Secara umum kewajiban siswa dapat
dijabarkan sebagai berikut.
1.
Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama
seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar
sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban
pelajar.
2.
Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di
luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah
beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.
Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa
bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh
seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan
sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.
Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah
adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung
operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar.
Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah
bebas ongkos atau gratis.
5.
Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan
pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung
seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu
memecahkan setiap permasalahan yang ada.
