Senin, 09 Desember 2013

artikel tentang PENDIDIKAN


CONTOH ARTIKEL TENTANG PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan sebuah jenjang dimana para peserta didik mulai diarahkan serta dibimbing untuk menjalani proses kehidupan ketahapan yang lebih baik dengan metode-metode pendidikan tertentu sesuai dengan standar yang ada. Pendidikan merupakan sebuah konsep untuk membentuk karakter para peserta didik menjadi pribadi yang ulet, berwawasan serta berilmu.  Pendidikan tidak hanya sebatas untuk menjadikan seseorang tumbuh pintar dari sisi keilmuan, namun pendidikan juga berfungsi untuk mendidik seseorang dalam beragam sisi, termasuk pengembangan karakter. Sistem pendidikan yang baik pastinya mampu melahirkan generasi bangsa yang berkualitas, berkarakter, konsisten, dan berpikiran luas. Itulah fungsi pendidikan, selain untuk memberikan pemahaman tentang materi keilmuan. Sementara itu, disisi lain buruknya konsep pendidikan nantinya juga akan berimbas pada generasi bangsa ini.
Pendidikan awal dari perjalanan seseorang untuk meraih sesuatu dengan berada dilandasan yang tepat. Pendidikan akan memberikan pemahaman secara luas dengan konsep yang diemplementasikan secara baik kepada para peserta didik. Pendidikan berjalan dengan baik, fungsional masing-masing elemen berjalan sebagaimana mestinya, konsisten dan inovatif, maka bangsa ini akan semakin melenggang. Pendidikan memang bukan satu-satunya modal untuk mencapai level kehidupan yang lebih baik. Namun, setiap orang membutuhkan pengarahan, teori serta analisa, dan disitulah fungsi pendidikan akan mengiringi Anda. Pendidikan adalah gerbang untuk mengejar semua impian manusia, maka setiap orang harus menjadikan pendidikan sebagai fase untuk mereka berbenah guna bisa merealisasikan bentuk kehidupan dimasa depan sebagaimana yang dicita-citakannya.
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan jelas disebutkan sebuah alasan dibentuknya sebuah pemerintahan negara Indonesia yaitu "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cerdas itu bermakna sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan lainnya); tajam pikiran. Di sini jelas, ada dua elemen yang disebutkan yaitu akal dan budi. Akal tentu merujuk pada hal intelektualitas. Sedangkan budi merujuk perilaku, moral, dan karakter. Bahkan terkait pendidikan ini, amandemen keempat UUD 1945 lebih spesifik menjelaskan dalam bab 13 pasal 31 ayat 3: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
Sangat jelas cita-cita dan semangat UUD atas pendidikan kita. Yakni bukan sekadar pembentukan intelektualitas semata. Tapi juga budi pekerti luhur-akhlak mulia. Namun dalam taraf pelaksanaannya ada yang salah. Sehingga, pendidikan kita kehilangan orientasi yang seharusnya. Tetapi hanya sebatas output hasil semata berupa angka-angka. Orientasi yang salah inilah menjadikan bangsa kita tidak kunjung bangkit dari keterpurukan permasalahan. Penyakit akut kemiskinan dan korupsi terus menggelayuti masa depan bangsa kita. Sebab, pendidikan kita terjebak dalam orientasi pragmatis sehingga tergiur untuk mencapai tujuan dengan cara-cara praktis. Kecerdasan intelektual diraih namun mental para anak bangsa kering dan hampa tanpa karakter.
Erie Sudewo dalam bukunya Character Building (2011) secara gamblang menggambarkan betapa pentingnya elemen karakter. Ia menyatakan "Tanpa karakter, manusia pun bisa unggul dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Namun semakin dia cerdas, semakin tinggi kedudukannya, dan semakin kaya, maka semakin jahatlah dirinya. Sebab orang yang unggul tanpa karakter, yang muncul adalah tabiatnya. Sifat-sifat buruknya sebagai perilaku sehari-hari". Selama ini sekolah formal semacam SMP dan SMA selalu menjadi tujuan utama orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya. Sedangkan sekolah-sekolah nonformal semacam asrama dan pondok pesantren selalu menjadi pilihan terakhir. Dengan alasan-alasan yang cukup lumrah dan manusiawi, pondok pesantren mendapatkan predikat sebagai sebuah lembaga pendidikan yang kolot, kumuh, dan jauh dari kemajuan jaman. Ada berbagai kelebihan dan kekurangan yang masing-masing dimiliki oleh sekolah nonformal dan pondok pesantren. Sekolah formal cenderung menghasilkan lulusan-lulusan yang melek terhadap dunia luar dan memiliki output intelektualitas yang lebih, namun cenderung hampa karakter. Sebaliknya, alumni pondok pesantren cenderung memiliki karakter yang kuat, namun gagap terhadap perkembangan dunia luar, dan kemampuan intelektualitasnya di bawah sekolah formal. Dan, kenyataannya adalah selama ini sekolah formal tidak mampu mengemban tugas untuk memberikan kebutuhan pendidikan karakter kepada para pelajar.
Mata pelajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan pun semakin tahun kian berkurang porsinya. Hal yang semakin membuat miris adalah selain asupan mata pelajaran tersebut semakin sedikit, para pendidik pun tak mampu menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap interaksi nyata terutama pada pertemuan-pertemuannya di kelas. Setiap pertemuan di kelas para guru cenderung hanya sekadar menunaikan kewajiban menyampaikan materi dan abai terhadap nilai. Setelah selesai menyampaikan mata pelajaran, maka interaksi antara guru dan murid pun berakhir sampai saat itu juga. Proses pembangunan emosional antara guru-murid nyaris tak ada. Padahal proses pembentukan emosional dan pembentukan karakter hanya bisa dilakukan melalui interaksi masif yang bukan sekadar basa-basi. Hal inilah yang justru ada di dunia pondok pesantren. Perkara teknis pengimplementasian amanat UUD inilah yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah terutama Kementerian Pendidikan. Pemerintah harus mampu menggabungkan metode pembelajaran antara pendidikan nonformal pondok pesantren dengan pendidikan formal modern. Sehingga, pendidikan kita tidak hanya sekadar penanaman intelektualitas semata. Tetapi juga penanaman karakter. Dengan begitu, kenakalan-kenakalan pelajar bisa segera terhapus dan tumbuhlah pelajar-pelajar yang cerdas nan santun.
UU Sisdiknas No.20 Th 2003 tentang hak dan kewajiban.
Pasal 12
1.    Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.    Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
b.    Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.    Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
d.   Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.    Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.    Setiap peserta didik berkewajiban :
a.    Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
b.    Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.    Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
A.  Hak Seorang Pelajar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
1.    Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.    Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan.
3.    Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4.    Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5.    Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
6.    Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
7.    Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
8.    Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
9.    Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.


B.  Kewajiban Seorang Pelajar
Siswa selain memiliki hak yang harus diterima, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1.    Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.    Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.    Menghormati tenaga kependidikan;
4.    Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5.    Secara umum kewajiban siswa dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.    Kewajiban Belajar
Belajar merupakan tugas utama seorang pelajar. Siswa diwajibkan belajar dengan baik di dalam maupun di luar sekolah. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru termasuk juga kewajiban pelajar.
2.      Kewajiban Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga nama baik sekolah baik di luar maupun di dalam sekolah merupakan perwujudan terhadap ketahanan sekolah beserta Wawasan Wiyata Mandala.
3.      Kewajiban Taat Tata Tertib
Aturan-aturan yang mengarahkan siswa bertingkah laku di sekolah merupakan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa. Dengan tata tertib diupayakan siswa memiliki kedisiplinan sehingga mampu menunjang dalam kehidupan bermasyarakatnya.
4.      Kewajiban Biaya Sekolah
BOS atau biaya operasional sekolah adalah biaya sekolah yang berasal dari pemerintah yang merupakan pendukung operasional kegiatan harian di sekolah agar sekolah dapat berjalan lancar. Biaya ini hanya untuk membantu meringankan biaya sekolah bukan berarti sekolah bebas ongkos atau gratis.
5.      Kewajiban Kerja Sama
Kerja sama antara sekolah dengan pihak masyarakat dalam hal ini wali murid wajib dilaksanakan untuk mendukung seluruh kegiatan sekolah. Kerja sama yang terjalin dengan baik akan mampu memecahkan setiap permasalahan yang ada.

Minggu, 17 November 2013

perlindungan konsumen di bidang transportasi



MAKALAH


PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG TRANSPORTASI

Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Hukum Perlindungan Konsumen

Dosen Pembimbing :
Zufatun Nikmah, M.H.

stain-3









Disusun oleh :

1.      Annur Janatin Na’im                (3221113003)
2.      Asmaul Husna                            (3221113004)
3.      Septi Wulan Sari                        (3221113013)


FAKULTAS SYARI’AH
HUKUM EKONOMI SYARI’AH / V
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG

 
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda-beda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit). Angkutan umum paratransit merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam beroperasi disepanjang rutenya, sedangkan angkutan umum masstransit merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tempat pemberhentian yang jelas.
Transportasi darat, laut dan udara sebagai salah satu alat transportasi tidak bisa dipisahkan dari alat-alat transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan efisien mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah dan mampu mengadaptasi kemajuan teknologi di masa depan. Untuk itu perlu lebih ditingkatkan potensinya dan dikembangkan sumber dayanya dalam peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun intemasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang otomotif, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut, tidak saja menghasilkan alat transportasi yang cepat tepat dan massal sehingga dapat membantu gerak mobilitas sebagian besar manusia diera globalisasi yang syarat dengan perdagangan bebas akan tetapi dapat mengakibatkan munculnya efek-efek samping yang merugikan manusia itu sendiri. Polusi udara, kebisingan dan terlebih kecelakaan lalu lintas merupakan contoh dari efek samping yang merugikan dari perkembangan teknologi transportasi. Bahkan melayangnya banyak korban nyawa manusia karena kecelakaan lalu lintas dapat dianggap sebagai kerugian yang tidak dapat digantikan. Dalam pembahasan akan dibahas secara tentang peraturan serta kasus yang pernah tejadi di bidang transportasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Sebutkan peraturan-peraturan yang berkaitan di bidang transportasi ?
2.      Apa saja hak dan kewajiban dalam menggunakan transportasi ?
3.      Sebutkan contoh kasus dalam masalah transportasi dan bagaiaman pula penyelesainnya ?















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERATURAN-PERATURAN TERKAIT TRANSPORTASI
Salah satu upaya untuk itu pemerintah merumuskan kebijakan legislatif dalam bentuk Undang-Undang yaitu dengan dikeluarkannya :
1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
4.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 perubahan atas PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Lain.
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandar Udara.
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang tata cara kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
11.  Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011).
12.  Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permenhub 25/2008).
Peraturan tersebut untuk menanggapi kenyataan bahwa transportasi mempunyai arti penting dan strategis sebagai penghubung dan penjangkau seluruh wilayah baik lewat darat, laut maupun udara yang potensi dan peranannya bermanfaat bagi masyarakat baik nasional maupun intemasional. Misalnya dari salah satu peraturan di bidang penerbangan:
Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011, keterlambatan terdiri dari:
a.       keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.      tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c.       pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) pada angkutan penumpang yang dimaksud Pasal 9 huruf a Permenhub 77/2011 di atas, pengangkut (dalam hal ini maskapai penerbangan) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya.  Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yaitu:
a.                  keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
b.                 keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
c.                  keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
 Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi dalam Permenhub 25/2008 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011, sebagai berikut:
a.                 keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b.                 diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c.                 dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Ketentuan peralihan dari Permenhub 77/2011 tidak menyatakan tidak berlakunya Permenhub 25/2008, sehingga keduanya tetap berlaku. Hanya saja, ketentuan ganti kerugian yang diatur Permenhub 77/2011 baru mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau tiga bulan sejak 8 Agustus 2011 (lihat Pasal 29 Permenhub 77/2011).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman.
Meksi demikian, pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional (lihat Pasal 13 ayat [1] Permenhub 77/2011). Yang dimaksud faktor cuaca dan teknis operasional dijelaskan dalam penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan dan juga Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub 77/2011.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Baik konsumen dan produsen memiliki hak dan kewajiban masing dalam transportasi, tidak berbeda denfan di bidang lainny. Dalam transpotasi pun banyak memiliki permasalahan. Maka itu diperlukannya suatu perlindungan yang baik konsumen ataupun pelaku usaha. Namun karena kedudukan konsumen yang lebih sedikit memiliki otoriter maka cenderung ke bentuk perlindungan konsumen. Sesuai dengan pasal 4 UUPK ada sembilan hak konsumen :
Hak Konsumen adalah :
1.             Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.             Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.             Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.             Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.             Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.             Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.             Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif:
8.             Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.             Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
  Hak pelaku usaha adalah :
1.         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  Kewajiban konsumen adalah :

1.        Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.        beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.        membayar dengan nilai tukar yang disepakati;
4.        mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.        beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.        memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.        memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.        menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.        memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
C.     CONTOH KASUS DI BIDANG TRANSORTASI DAN PENYELESAIANNYA
1.      Kasus pada Transportasi Darat
Kecelakaan yang dialami Ramses menewaskan 33 penumpang karena busnya tenggelam di Kali Sunter, Jakarta, Mahkamah Agung dalam hal ini memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum sopir “Metromini Mau? Ramses Silitonga alias Homas, dengan 15 tahun penjara lewat pasal pembunuhan[1] yaitu dengan Pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Misalnya lagi kecelakaan kereta api antara (KA) Empu Jaya dan Lokomotif Cirebon Express di Cirebon, yang menelan korban nyawa 40 penumpang dan 78 orang luka berat dan ringan. Sebagaimana diketahui masinis KA Empu Jaya M. To’at di duga lalai yaitu mengabaikan sinyal sebelum masuk stasiun, sehingga dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
2.      Kasus pada Transportasi Udara
Terkait maskapai penerbangan Lion Air terkait kasus hilangnya bagasi penumpang. Mahkamah Agung (MA) kembali menghukum Lion Air untuk membayar kerugian materil dan imateriil Robert Mangatas Silitonga masing-masing Rp 19,1 juta. Langkah MA tersebut dinilai tepat.
"Tidak ada alasan untuk maskapai menolak ganti rugi jika terjadi hal-hal demikian. Berdasarkan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011, juga diatur tentang penumpang yang bisa meminta ganti rugi imateriil. Jika angka ganti rugi secara materiil dirasa tidak cukup. Putusan telah tepat agar Lion Air mengganti rugi materiil dan imateriil. Penumpang bisa mengajukan ke pengadilan negeri jika merasa kerugian lebih dari yang diatur.
Dalam peraturan itu juga telah diatur bagaimana sistem ganti rugi jika terjadi kecelakaan pesawat. Misalnya untuk korban meninggal diganti Rp 1,25 miliar, sedangkan untuk bagasi maksimal 20 kg dengan ganti rugi perkilo Rp 200 ribu. Kasus ganti rugi imateriil ini juga telah diputuskan oleh MA dalam kasus penumpang pesawat melawan Air Asia atas keterlambatan berangkat. Dalam putusan tersebut Air Asia dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 800 ribu dan imateriil Rp 50 juta.
Untuk kecelakaan pesawat udara. Berdasarkan Pasal 21-22 Kepmenhub No: KM 47 Tahun 2002, pengelola bandar udara bisa diancam dengan sanksi administrasi, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan Sertifikat Operasi Bandar Udara. Bila kesalahan terbukti dilakukan oleh awak pesawat, berdasarkan Pasal 358 - 361 KUHP dan Pasal 60, 64 UU No. 15/1992, maka awak pesawat tersebut akan dikenai sanksi pidana dan pencabutan sertifikat. Sementara untuk maskapai penerbangan, menurut Pasal 43 (1), 44 (1) UU No. 15/1992 dan Pasal 42- 45 PP No. 40/1995, bila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian bisa dikenakan denda ganti rugi, membayar santunan, sampai dengan pencabutan izin.
Contoh lain, Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion karena penerbangan molor 3,5 jam. Kini, maskapai penerbangan itu kembali menuai gugatan. Kali ini, yang mengugat juga seorang advokat bernama David ML Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,  memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Cerita versi David, ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
Padahal mengaku harus segera berangkat pagi itu juga untuk suatu urusan. Lantaran kepastian dari Wings Air tidak jelas, David memutuskan untuk membeli tiket maskapai lain. Tiket Garuda untuk keberangkatan pukul 10.00 WIN masih tersedia. Walhasil, ia berangkat dengan Garuda dan sampai di tujuan.  
David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Kemudian ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, David meminta maskapai itu membayar ganti rugi.
Masalahnya, meminta ganti rugi kepada perusahaan penerbangan tidak semudah membalik telapak tangan. Selain adanya klausul baku pengalihan tanggung jawab, ada juga batas maksimal tuntutan ganti rugi yang diizinkan peraturan perundang-undangan.
Sampai di sini, gugatan David masih sejalan. Dalam gugatannya, David meminta ganti rugi Rp718.500. Angka itu berasal dari uang untuk beli tiket Garuda senilai Rp688.500 dan airport tax sebesar Rp30.000.
Yang bakal menjadi perdebatan adalah sejauh mana tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan keberangkatan. Sudah menjadi pengetahuan umum, maskapai penerbangan mengenal klausul baku. Lion Air juga mengenal klausul semacam itu. Pada salah satu tiket Lion Air yang diperoleh hukumonline tertera klausul begini: Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi.
Itu sebabnya, selain meminta ganti rugi, David juga meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan. Dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lion juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana tertera pada tiket, Lion merupakan salah satu maskapai yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat kelambatan pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya penumpang. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi. Diteranya klausul ini pada tiket, mengacu pada Ordonansi Pengangkutan Udara (Staatsblad 1939/100), yang Pasal 28 menyatakan kecuali diperjanjikan lain, pengangkut bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi atau barang. Klausul baku tersebut menurut David bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini melarang pelaku usaha mengalihkan tanggungjawabnya lewat pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku jenis ini, batal demi hukum. Pada akhirnya baik di pegadilan tingkat I, II bahkan ke tingkat kasasi tetap dimenangkan oleh pihak david sehingga pihak lion air harus membayar ganti rugi serta dinyatakan kalau lausula tersebut bertentangan dengan UUPK.
 Memang Konsumen penerbangan di Indonesia belum mendapat perlindungan yang memadai. Meskipun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan pijakan yang kuat, pemahaman pelaku usaha dan konsumen belum memadai. Bahkan, sikap konsumen juga kurang mendukung iklim perlindungan. Ketidakpahaman itu membuat konsumen acapkali enggan melaporkan kerugian yang diderita. Selain enggan, konsumen juga takut mengadukan masalah yang menimpa mereka lantaran khawatir dituduh mencemarkan nama baik.
3.      Kasus pada Transportasi Laut
Dicari dulu pemberian ganti ruginya apa dan jika digugat apa gugatannya,,,, Kecelakaan di Laut, Musibah KM. Gurita tenggelam yang menewaskan 316 penumpang
(2) peristiwa terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II di perairan Selat Sunda, Merak, Banten, pada 28 Januari 2011 lalu, baru-baru ini, peristiwa yang sama kembali terjadi. (3) Kali ini adalah terbakarnya Kapal Roro Salvia tujuan Tanjung Priok-Bangka Belitung di kepulauan Seribu, Jakarta, pada 8 Februari 2011























BAB III
KESIMPULAN
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Maka keberadaan transportasi harus ditunjang juga dengan fasilitas kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.
 Perlaksanaan alat transportasi di Indonesia diatur dalam berbagai UU diantaranya: UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkereta-apian, UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan peraturan lain yang terkait dengan operasi kerja transportasi.
Keberadaan alat transportasi tentu saja menimbulkan hak dan kewajiban bagi pelaku yang berperan didalamnya yaitu pelaku usaha dan konsumen dimana diantara masing-masing memiliki hubungan timbal-balik satu sama lain.











DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Pidana Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya : Grahammedia Press,2012
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Grasindo, 2006.
Tri Siwi Kristianti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.