MAKALAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG TRANSPORTASI
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Hukum
Perlindungan Konsumen “
Dosen Pembimbing :
Zufatun
Nikmah, M.H.

Disusun oleh :
1.
Annur Janatin Na’im (3221113003)
2.
Asmaul Husna (3221113004)
3.
Septi Wulan Sari (3221113013)
FAKULTAS
SYARI’AH
HUKUM
EKONOMI SYARI’AH / V
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Transportasi
atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang
terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian
besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui
darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain
yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah
kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang
pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan,
pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke
seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata,
dan pendidikan. Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan
yang berbeda-beda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan
pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit).
Angkutan umum paratransit merupakan angkutan yang tidak memiliki rute
dan jadwal yang tetap dalam beroperasi disepanjang rutenya, sedangkan angkutan
umum masstransit merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang
tetap serta tempat pemberhentian yang jelas.
Transportasi
darat, laut dan udara sebagai salah satu alat transportasi tidak bisa
dipisahkan dari alat-alat transportasi lain yang ditata dalam sistem
transportasi nasional yang dinamis dan efisien mampu menjangkau seluruh pelosok
wilayah dan mampu mengadaptasi kemajuan teknologi di masa depan. Untuk itu
perlu lebih ditingkatkan potensinya dan dikembangkan sumber dayanya dalam
peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun intemasional demi
peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang otomotif, kereta api, pesawat
terbang dan kapal laut, tidak saja menghasilkan alat transportasi yang cepat
tepat dan massal sehingga dapat membantu gerak mobilitas sebagian besar manusia
diera globalisasi yang syarat dengan perdagangan bebas akan tetapi dapat
mengakibatkan munculnya efek-efek samping yang merugikan manusia itu sendiri. Polusi
udara, kebisingan dan terlebih kecelakaan lalu lintas merupakan contoh dari
efek samping yang merugikan dari perkembangan teknologi transportasi. Bahkan
melayangnya banyak korban nyawa manusia karena kecelakaan lalu lintas dapat
dianggap sebagai kerugian yang tidak dapat digantikan. Dalam pembahasan akan dibahas
secara tentang peraturan serta kasus yang pernah tejadi di bidang transportasi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Sebutkan
peraturan-peraturan yang berkaitan di bidang transportasi ?
2. Apa
saja hak dan kewajiban dalam menggunakan transportasi ?
3. Sebutkan
contoh kasus dalam masalah transportasi dan bagaiaman pula penyelesainnya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERATURAN-PERATURAN
TERKAIT TRANSPORTASI
Salah
satu upaya untuk itu pemerintah merumuskan kebijakan legislatif dalam bentuk
Undang-Undang yaitu dengan dikeluarkannya :
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
2. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan
Lingkungan Maritim.
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 perubahan atas PP No. 20
tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Lain.
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang pembangunan dan
pelestarian lingkungan hidup Bandar Udara.
9. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
10. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang tata cara kendaraan
bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
11. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011).
12. Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permenhub 25/2008).
Peraturan
tersebut untuk menanggapi kenyataan bahwa transportasi mempunyai arti penting
dan strategis sebagai penghubung dan penjangkau seluruh wilayah baik lewat
darat, laut maupun udara yang potensi dan peranannya bermanfaat bagi masyarakat
baik nasional maupun intemasional. Misalnya dari salah satu peraturan di bidang
penerbangan:
Jenis-jenis keterlambatan kemudian
diperjelas dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011,
keterlambatan terdiri dari:
a. keterlambatan
penerbangan (flight delayed);
b. tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied
boarding passenger); dan
c. pembatalan
penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed)
pada angkutan penumpang yang dimaksud Pasal
9 huruf a Permenhub 77/2011 di atas, pengangkut (dalam hal ini maskapai
penerbangan) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya.
Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada
penumpang sebelumnya telah diatur dalam Pasal
36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Udara yaitu:
a.
keterlambatan
lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit,
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan
ringan;
b.
keterlambatan
lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh)
menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman,
makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan
berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila
diminta oleh penumpang;
c.
keterlambatan
lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan
apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya
atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada
penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada
penerbangan hari berikutnya.
Kemudian, pemerintah melengkapi
ketentuan ganti rugi dalam Permenhub 25/2008 dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 10 Permenhub 77/2011,
sebagai berikut:
a.
keterlambatan
lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) per penumpang;
b.
diberikan ganti
kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila
pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan
penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan
tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat
tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c.
dalam hal
dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha
Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk
peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi
penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib
diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Ketentuan peralihan dari Permenhub
77/2011 tidak menyatakan tidak berlakunya Permenhub 25/2008, sehingga keduanya
tetap berlaku. Hanya saja, ketentuan ganti kerugian yang diatur Permenhub
77/2011 baru mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau tiga bulan
sejak 8 Agustus 2011 (lihat Pasal 29
Permenhub 77/2011).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi
sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain
(mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman.
Meksi demikian, pengangkut dibebaskan
dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca
dan/atau teknis operasional (lihat Pasal
13 ayat [1] Permenhub 77/2011). Yang dimaksud faktor cuaca dan teknis
operasional dijelaskan dalam penjelasan
Pasal 146 UU Penerbangan dan
juga Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub 77/2011.
B.
HAK DAN
KEWAJIBAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Baik
konsumen dan produsen memiliki hak dan kewajiban masing dalam transportasi,
tidak berbeda denfan di bidang lainny. Dalam transpotasi pun banyak memiliki
permasalahan. Maka itu diperlukannya suatu perlindungan yang baik konsumen
ataupun pelaku usaha. Namun karena kedudukan konsumen yang lebih sedikit
memiliki otoriter maka cenderung ke bentuk perlindungan konsumen. Sesuai dengan
pasal 4 UUPK ada sembilan hak konsumen :
Hak
Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif:
8.
Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lain.
Hak pelaku usaha adalah :
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikat tidak baik;
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Kewajiban
konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
3.
membayar dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
3.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
4.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
5.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
C.
CONTOH KASUS DI
BIDANG TRANSORTASI DAN PENYELESAIANNYA
1. Kasus
pada Transportasi Darat
Kecelakaan
yang dialami Ramses menewaskan 33 penumpang karena busnya tenggelam di Kali
Sunter, Jakarta, Mahkamah Agung dalam hal ini memperkuat keputusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang menghukum sopir “Metromini
Mau? Ramses Silitonga alias Homas, dengan 15 tahun penjara lewat
pasal pembunuhan[1]
yaitu dengan Pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”
Misalnya
lagi kecelakaan kereta api antara (KA) Empu Jaya dan Lokomotif Cirebon Express
di Cirebon, yang menelan korban nyawa 40 penumpang dan 78 orang luka berat dan
ringan. Sebagaimana diketahui masinis KA Empu Jaya M. To’at di duga lalai yaitu
mengabaikan sinyal sebelum masuk stasiun, sehingga dijerat dengan Pasal 359 dan
Pasal 360 KUHP, yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
2. Kasus
pada Transportasi Udara
Terkait
maskapai penerbangan Lion Air terkait kasus hilangnya bagasi penumpang. Mahkamah
Agung (MA) kembali menghukum Lion Air untuk membayar kerugian materil dan
imateriil Robert Mangatas Silitonga masing-masing Rp 19,1 juta. Langkah MA
tersebut dinilai tepat.
"Tidak ada alasan untuk maskapai menolak ganti rugi jika terjadi hal-hal demikian. Berdasarkan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011, juga diatur tentang penumpang yang bisa meminta ganti rugi imateriil. Jika angka ganti rugi secara materiil dirasa tidak cukup. Putusan telah tepat agar Lion Air mengganti rugi materiil dan imateriil. Penumpang bisa mengajukan ke pengadilan negeri jika merasa kerugian lebih dari yang diatur.
"Tidak ada alasan untuk maskapai menolak ganti rugi jika terjadi hal-hal demikian. Berdasarkan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011, juga diatur tentang penumpang yang bisa meminta ganti rugi imateriil. Jika angka ganti rugi secara materiil dirasa tidak cukup. Putusan telah tepat agar Lion Air mengganti rugi materiil dan imateriil. Penumpang bisa mengajukan ke pengadilan negeri jika merasa kerugian lebih dari yang diatur.
Dalam
peraturan itu juga telah diatur bagaimana sistem ganti rugi jika terjadi
kecelakaan pesawat. Misalnya untuk korban meninggal diganti Rp 1,25 miliar,
sedangkan untuk bagasi maksimal 20 kg dengan ganti rugi perkilo Rp 200 ribu. Kasus
ganti rugi imateriil ini juga telah diputuskan oleh MA dalam kasus penumpang
pesawat melawan Air Asia atas keterlambatan berangkat. Dalam putusan tersebut
Air Asia dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 800 ribu dan imateriil Rp 50
juta.
Untuk kecelakaan pesawat udara.
Berdasarkan Pasal 21-22 Kepmenhub No: KM 47 Tahun 2002, pengelola bandar udara
bisa diancam dengan sanksi administrasi, teguran tertulis, sampai dengan
pencabutan Sertifikat Operasi Bandar Udara. Bila kesalahan terbukti dilakukan
oleh awak pesawat, berdasarkan Pasal 358 - 361 KUHP dan Pasal 60, 64 UU No.
15/1992, maka awak pesawat tersebut akan dikenai sanksi pidana dan pencabutan
sertifikat. Sementara untuk maskapai penerbangan, menurut Pasal 43 (1), 44 (1)
UU No. 15/1992 dan Pasal 42- 45 PP No. 40/1995, bila terbukti melakukan
kesalahan atau kelalaian bisa dikenakan denda ganti rugi, membayar santunan,
sampai dengan pencabutan izin.
Contoh lain, Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion karena
penerbangan molor 3,5 jam.
Kini, maskapai penerbangan itu kembali menuai gugatan. Kali ini, yang mengugat
juga seorang advokat bernama David ML Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah
pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling
tidak sembilan puluh menit.
Cerita versi David, ia berencana terbang dari Jakarta ke
Surabaya. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera
di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari
informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata,
keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
Padahal mengaku harus segera berangkat pagi itu juga
untuk suatu urusan. Lantaran kepastian dari Wings Air tidak jelas, David
memutuskan untuk membeli tiket maskapai lain. Tiket Garuda untuk keberangkatan
pukul 10.00 WIN masih tersedia. Walhasil, ia berangkat dengan Garuda dan sampai
di tujuan.
David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan
informasi petugas maskapai itu di bandara. Kemudian ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Dalam petitumnya, David meminta maskapai itu membayar ganti rugi.
Masalahnya, meminta ganti rugi kepada perusahaan
penerbangan tidak semudah membalik telapak tangan. Selain adanya klausul baku
pengalihan tanggung jawab, ada juga batas maksimal tuntutan ganti rugi yang
diizinkan peraturan perundang-undangan.
Sampai di sini, gugatan David masih sejalan. Dalam
gugatannya, David meminta ganti rugi Rp718.500. Angka itu berasal dari uang
untuk beli tiket Garuda senilai Rp688.500 dan airport tax sebesar Rp30.000.
Yang bakal menjadi perdebatan adalah sejauh mana tanggung
jawab pengangkut atas keterlambatan keberangkatan. Sudah menjadi pengetahuan
umum, maskapai penerbangan mengenal klausul baku. Lion Air juga mengenal
klausul semacam itu. Pada salah satu tiket Lion Air yang diperoleh hukumonline tertera klausul begini: Pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan
pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau
keterlambatan penyerahan bagasi.
Itu sebabnya, selain meminta ganti rugi, David juga
meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan
tanggung jawab maskapai atas keterlambatan. Dengan masih mencantumkan klausula
baku pengalihan tanggung jawab yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lion juga dianggap melakukan perbuatan
melawan hukum.
Sebagaimana tertera pada tiket, Lion merupakan salah satu
maskapai yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita
akibat kelambatan pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya penumpang.
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan
oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala
kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi.
Diteranya klausul ini pada tiket, mengacu pada Ordonansi
Pengangkutan Udara (Staatsblad 1939/100), yang Pasal 28 menyatakan kecuali
diperjanjikan lain, pengangkut bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul
sebagai akibat dari kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi atau
barang. Klausul baku tersebut menurut David bertentangan dengan Pasal 18 huruf
a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini melarang pelaku usaha mengalihkan
tanggungjawabnya lewat pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku
jenis ini, batal demi hukum. Pada akhirnya baik di pegadilan tingkat I,
II bahkan ke tingkat kasasi tetap dimenangkan oleh pihak david sehingga pihak
lion air harus membayar ganti rugi serta dinyatakan kalau lausula tersebut
bertentangan dengan UUPK.
Memang
Konsumen penerbangan di Indonesia belum mendapat perlindungan yang memadai.
Meskipun UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah
memberikan pijakan yang kuat, pemahaman pelaku usaha dan konsumen belum
memadai. Bahkan, sikap konsumen juga kurang mendukung iklim perlindungan.
Ketidakpahaman itu membuat konsumen acapkali enggan melaporkan kerugian yang
diderita. Selain enggan, konsumen juga takut mengadukan masalah yang menimpa
mereka lantaran khawatir dituduh mencemarkan nama baik.
3.
Kasus
pada Transportasi Laut
Dicari
dulu pemberian ganti ruginya apa dan jika digugat apa gugatannya,,,, Kecelakaan
di Laut, Musibah KM. Gurita tenggelam yang menewaskan 316 penumpang
(2)
peristiwa terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II di perairan
Selat Sunda, Merak, Banten, pada 28 Januari 2011 lalu, baru-baru ini, peristiwa
yang sama kembali terjadi. (3) Kali ini adalah terbakarnya Kapal Roro Salvia
tujuan Tanjung Priok-Bangka Belitung di kepulauan Seribu, Jakarta, pada 8 Februari
2011
BAB
III
KESIMPULAN
Transportasi atau pengangkutan merupakan
bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Maka
keberadaan transportasi harus ditunjang juga dengan fasilitas kenyamanan,
keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan
distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air
misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.
Perlaksanaan alat transportasi di Indonesia
diatur dalam berbagai UU diantaranya: UU No. 23 Tahun 2007 tentang
perkereta-apian, UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, UU No. 17 Tahun 2008
tentang pelayaran, dan peraturan lain yang terkait dengan operasi kerja
transportasi.
Keberadaan alat transportasi tentu saja
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pelaku yang berperan didalamnya yaitu pelaku
usaha dan konsumen dimana diantara masing-masing memiliki hubungan timbal-balik
satu sama lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kitab
Undang-Undang Pidana Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya :
Grahammedia Press,2012
Miru,
Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2007
Shidarta, Hukum
Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Grasindo, 2006.
Tri Siwi
Kristianti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika,
2008.
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=jenishukum&id=7&Itemid=55557
diakses tanggal 12 november 2013 pukul 09.08 WIB.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e6e56a7b9e82/aturan-dan-praktik-penuntutan-ganti-kerugian-jika-penerbangan-dibatalkan
dukases tanggal 12 November 2013 pukul 09.15 WIB.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e68e0492fbe4/ketentuan-ganti-kerugian-bagi-penumpang-jika-penerbangan-terlambat
diakses tanggal 9 november 2013 pukul 15. 34 WIB.