PENGALAMAN MENJADI SEORANG KONSUMEN
YANG DIRUGIKAN
YANG MANA TELAH DILANGGAR OLEH
PELAKU USAHA
Diantara hak-hak seorang konsumen
beserta pengalaman yang pernah saya alami yaitu:
a. Hak
untuk mendapat informasi yang benar
Memang ketika
seorang konsumen membeli ataupun memakai suatu produk harus tahu baik itu dari
segi komposisi atupun yang lainya. Ketika saya membeli suatu produk salah
satunya yaitu snack, pada waktu itu makanan itu terbungkus sangat menarik dan
menggugah rasa penasaran saya untuk membelinya. Dan setelah saya mebeli snack
itu kemudian saya membaca pada lebel komposisi, yang mana pada komposisi
tersebut ada bahan-bahan yang seharusnya dalam pemakaianya tidak berlebihan.
Dan ternyata benar, setelah makanan saya makan rasanya terlalu aneh dan tidak
lama kemudian saya sakit perut. Sehingga disini saya merasa dirugikan karena
sebagai konsumen tertipu dengan prtodak makanan tersebut. Karena seharusnya
pelaku usaha memperhatikan komposisi yang sesuai dengan smestinya.
b. Hak
untuk memilih
Dalam hak
konsumen ini menurut saya sudah banyak pilihan untuk konsumen dalam memilih
suatu brang yang mereka inginkan, dan sepertinya dari barang-barang tersebut beragam
dan konsumenpun bias memilih sesuai dengan keinginanya. Sehingga disini saya
sebagai pelaku konsumen juga merasakan bahwa hak saya terpenuhi.
c. Hak
untuk mendapatkan ganti rugi
Dalam hal ganti
rugi, saya pernah mengalami pada saat saya membeli pakaian dipasar, yang mana
ketika itu saya memilih baju yang sekiranya cocok untuk saya. Kemudian setelah
saya membeli pakaian itu, ternyata sampai dirumah saya melihat ada jahitan yang
tidak rapid an sedikit robek pada bagian pinggang. Akhirnya saya kembalikan pakaian
itu ke pedangang tadi. Dan ternyata pedagang itu menyuruh saya untuk memilih
pakaian yang lain sebagai ganti pakaian yang rusak. Sehingga dalam hal ini hak
saya terpenuhi untuk mendapatkn ganti rugi atas barang yang rusak.
d. Hak
untuk mendapatkan prodak barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang
diberikan
Pada saat saya
sedang pergi ditempat wisata luar daerah, saya membeli minuman yang ternyata
minuman tersebut harganya lebih mahal dari harga-harga pada umumnya. Dan harga
tersebut sangat tidak sesuai dengan took-toko pada umumnya.
e. Hak
untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Dalam hal ini saya belum perrnah mengalami kerugian
yang begitu parah, sehingga dalam hak ini saya juga belum pernah menerima hak
untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
f. Hak
untuk mendapatkan pendidikan konsumen
Memang banyak
gambar-gambar ataupun lambang yang menjelaskan atau memberikan makna tertentu
terhadap barang- barang yang dijual, seperti gambar telfon konsumen, tempat
sampah dll. Tapi saya pernah melihat ternyata ada dan tidak hanya sedikit
prodak-prodak pelaku usaha yang dipasarkan tidak berlebel dan juga tidak ada
pendidikan konsumen satupun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar