Kamis, 26 September 2013

Perlindungan konsumen



 
PENGALAMAN MENJADI SEORANG KONSUMEN YANG DIRUGIKAN
YANG MANA TELAH DILANGGAR OLEH PELAKU USAHA

Diantara hak-hak seorang konsumen beserta pengalaman yang pernah saya alami yaitu:
a.    Hak untuk mendapat informasi yang benar
Memang ketika seorang konsumen membeli ataupun memakai suatu produk harus tahu baik itu dari segi komposisi atupun yang lainya. Ketika saya membeli suatu produk salah satunya yaitu snack, pada waktu itu makanan itu terbungkus sangat menarik dan menggugah rasa penasaran saya untuk membelinya. Dan setelah saya mebeli snack itu kemudian saya membaca pada lebel komposisi, yang mana pada komposisi tersebut ada bahan-bahan yang seharusnya dalam pemakaianya tidak berlebihan. Dan ternyata benar, setelah makanan saya makan rasanya terlalu aneh dan tidak lama kemudian saya sakit perut. Sehingga disini saya merasa dirugikan karena sebagai konsumen tertipu dengan prtodak makanan tersebut. Karena seharusnya pelaku usaha memperhatikan komposisi yang sesuai dengan smestinya.
b.    Hak untuk memilih
Dalam hak konsumen ini menurut saya sudah banyak pilihan untuk konsumen dalam memilih suatu brang yang mereka inginkan, dan sepertinya dari barang-barang tersebut beragam dan konsumenpun bias memilih sesuai dengan keinginanya. Sehingga disini saya sebagai pelaku konsumen juga merasakan bahwa hak saya terpenuhi.
c.    Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Dalam hal ganti rugi, saya pernah mengalami pada saat saya membeli pakaian dipasar, yang mana ketika itu saya memilih baju yang sekiranya cocok untuk saya. Kemudian setelah saya membeli pakaian itu, ternyata sampai dirumah saya melihat ada jahitan yang tidak rapid an sedikit robek pada bagian pinggang. Akhirnya saya kembalikan pakaian itu ke pedangang tadi. Dan ternyata pedagang itu menyuruh saya untuk memilih pakaian yang lain sebagai ganti pakaian yang rusak. Sehingga dalam hal ini hak saya terpenuhi untuk mendapatkn ganti rugi atas barang yang rusak.
d.   Hak untuk mendapatkan prodak barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
Pada saat saya sedang pergi ditempat wisata luar daerah, saya membeli minuman yang ternyata minuman tersebut harganya lebih mahal dari harga-harga pada umumnya. Dan harga tersebut sangat tidak sesuai dengan took-toko pada umumnya.
e.    Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Dalam hal ini saya belum perrnah mengalami kerugian yang begitu parah, sehingga dalam hak ini saya juga belum pernah menerima hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
f.     Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
Memang banyak gambar-gambar ataupun lambang yang menjelaskan atau memberikan makna tertentu terhadap barang- barang yang dijual, seperti gambar telfon konsumen, tempat sampah dll. Tapi saya pernah melihat ternyata ada dan tidak hanya sedikit prodak-prodak pelaku usaha yang dipasarkan tidak berlebel dan juga tidak ada pendidikan konsumen satupun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar