PENGELOMPOKAN
DAN CONTOH KASUS
UU No. 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ø KATEGORI
DALAM HUKUM PERDATA
·
Pasal 4
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan.
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
·
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
·
Pasal 6
Hak pelaku
usaha adalah :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
·
Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
· Pasal
14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang
dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
·
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk :
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian
sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
·
Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
- Pasal 20
Pelaku usaha periklanan
bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
·
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak
dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas
tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
·
Pasal 24
1. Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha
lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila:
a. Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan
perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui
adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
tidak sesuai degan contoh, mutu, dan komposisi.
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen
dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
·
Pasal 25
1. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya
berkelanjutan dalam batas waktu sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan
suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi
sesuai dengan yang diperjanjikan.
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
tersebut :
a. Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas perbaikan;
b. Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
diperjanjikan.
·
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan
dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
·
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung
jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan
untuk diedarkan;
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi
barang;
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang
dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Contoh:
Ketika
saya membeli suatu produk salah satunya yaitu snack, pada waktu itu makanan itu
terbungkus sangat menarik dan menggugah rasa penasaran saya untuk membelinya.
Dan setelah saya mebeli snack itu kemudian saya membaca pada lebel komposisi,
yang mana pada komposisi tersebut ada bahan-bahan yang seharusnya dalam
pemakaianya tidak berlebihan. Dan ternyata benar, setelah makanan saya makan
rasanya terlalu aneh dan tidak lama kemudian saya sakit perut. Sehingga disini
saya merasa dirugikan karena sebagai konsumen tertipu dengan produk makanan
tersebut. Karena seharusnya pelaku usaha memperhatikan komposisi yang sesuai
dengan smestinya, dan juga seharusnya mengerti makanan tersebut disetandarkan
terhadap orang yang akan mengkonsumsinya, apakah itu untuk anak-anak atau untuk
orang dewasa. Supaya komposisi tersebut aman bagi orang yang mengonsumsi.
Ø KATEGORI
DALAM HUKUM PIDANA
· Pasal
3
Perlindungan konsumen
bertujuan :
1.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
· Pasal
8 ayat 2,3
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat
atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan
pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
· Pasal
9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri
kerja atau aksesori tertentu;
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
Secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
Menggunakan kata-kata yang
berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap;
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang
melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
·
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
1. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu
barang dan/atau jasa;
4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa.
·
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
1. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu;
2. Menyatakan barang dan/atau
jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan
dengan maksud untuk menjual barang lain;
4. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah
yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah
cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6. Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan
obral
· Pasal
12
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,
jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan
waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau
diiklankan.
·
Pasal 13 ayat 1
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
· Pasal
14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang
dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
· Pasal
15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen.
·
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk :
c. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian
sesuai dengan yang dijanjikan;
d. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
· Pasal
17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan
dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang
dan/atau jasa;
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau
jasa;
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan.
2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran
iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).
·
Pasal 18
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku
usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh
pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
· Pasal
22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung
jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian.
· Pasal
59
1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha
serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan
konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau
menteri teknis terkait.
3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi
atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
4. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
a. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen;
b. Berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya
kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
· Pasal
62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf
d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat,
cacat
tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana
yang berlaku.
Contoh:
Ada
seorang pemuda yang umurnya sekitar 25 tahun, tertangkap polisi karena ketahuan
menjual narkoba dengan cara pemasaranya menyalurkan lewat anak-anak sekolah SMA.
Karena tindankanya tersebut pemuda itu diancam piadana penjara selama 5 tahun.
Karena dalam penjualan tersebut terdapat pamaksaan kepada anak-anak SMA, jika
mereka tidak mau mereka akan diancam dibunuh. Sehinggga dalam kasus ini
terdapat pemaksaan terhadap orang anak-anak SMA yang sebagaiman adalah
konsumen.
Ø KATEGORI
DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
· Pasal
29
1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha
serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
· Pasal
30
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
3. Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di
pasar.
4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
· Pasal
32
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
·
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
dalam upaya mengembangkan perlindungan
konsumen di Indonesia.
·
Pasal 34
1.
Untuk menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a. Memberikan saran dan
rekomendasi kepada pemerintah dalam
rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;
b. Melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen;
c.
Melakukan penelitian
terhadap barang dan/atau jasa yang
menyangkut keselamatan konsumen;
d.
Mendorong berkembangnya
lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat;
e. Menyebarluaskan informasi melalui
media mengenai perlindungan konsumen dan
memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
konsumen;
f. Menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha;
g.
Melakukan survei yang
menyangkut kebutuhan konsumen.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
· Pasal
35
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh
lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
2. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih
oleh anggota.
·
Pasal 36
Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :
1.
Pemerintah;
2.
Pelaku usaha;
3.
Lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat;
4.
Akademisi; dan
5.
Tenaga ahli.
·
Pasal 37
Persyaratan
keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a.
Warga negara Republik
Indonesia;
b.
Berbadan sehat;
c.
Berkelakuan baik;
d.
Tidak pernah dihukum karena
kejahatan;
e.
Memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang perlindungan
konsumen; dan
f.
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
·
Pasal 38
Keanggotaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena :
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
c.
Bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia;
d.
Sakit secara terus menerus;
e.
Berakhir masa jabatan
sebagai anggota; atau
f.
Diberhentikan.
·
Pasal 39
1. Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
2.
Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.
3. Fungsi, tugas, dan tata
kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
·
Pasal 4
1. Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
membentuk perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I
untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
2. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·
Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
berkerja
berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan sumber lain yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah
· Pasal
44
1. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat.
2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
3. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak
dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen;
d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima
keluhan atau pengaduan konsumen;
e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
·
Pasal 45
1.
Setiap konsumen yang
dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2. Penyelesaian sengketa
konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
3. Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-undang.
4. Apabila telah dipilih upaya
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
·
Pasal 46
1.
Gugatan atas pelanggaran
pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. Seorang konsumen yang
dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.
Sekelompok konsumen yang
mempunyai kepentingan yang sama;
c. Lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang
dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan
tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. Pemerintah dan/atau instansi
terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi
yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
2.
Gugatan yang diajukan oleh
sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau
huruf d diajukan kepada peradilan umum.
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban
yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan
untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya
ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
·
Pasal 48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada
ketentuan tentang peradilan umum
yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
· Pasal
49
1. Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di
Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
2. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Warga negara Republik
Indonesia;
b.
Berbadan sehat;
c.
Berkelakuan baik;
d.
Tidak pernah dihukum karena
kejahatan;
e.
Memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f.
Berusia sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) tahun.
3. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
4. Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya
3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen ditetapkan oleh Menteri.
·
Pasal 50
Badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1) terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil ketua merangkap anggota;
c. Anggota.
·
Pasal 51
1.
Badan penyelesaian sengketa
konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
2.
Sekretariat badan
penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala
sekretariat dan anggota sekretariat.
3.
Pengangkatan dan
pemberhentian kepala sekretariat dan anggota secretariat badan penyelesaian
sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
· Pasal
52
Tugas dan wewenang
badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan
cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan
dalam Undang-undang ini;
e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari
konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. Melakukan penelitian dan
pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
h. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada
huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa
konsumen;
j. Mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
·
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
badan
penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II
diatur dalam surat keputusan menteri.
·
Pasal 54
1.
Untuk menangani dan
menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.
2.
Jumlah anggota majelis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3), serta dibantu oleh seorang panitera.
3.
Putusan majelis bersifat
final dan mengikat.
4.
Ketentuan teknis lebih
lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
·
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan
paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
setelah gugatan diterima.
·
Pasal 56
1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
2. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan putusan tersebut.
3. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima
putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
4. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
tidak
dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian
sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (6)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
·
Pasal 57
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
dimintakan penetapan eksekusinya
kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
·
Pasal 58
1.
Pengadilan Negeri wajib
mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya
keberatan.
2. Terhadap putusan Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
3.
Mahkamah Agung Republik
Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima
permohonan kasasi.
· Pasal
60
1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20,
Pasal 25, dan Pasal 26.
2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal
63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. Pencabutan izin usaha.
Contoh:
Sebuah
perusahaan yang bernama Syerlin yaitu perusahaan yang memproduksi sejenis
makanan kemasan yang terbuat dari ikan. Perusahaan ini sudah berdiri sejak
lama, dan juga sudah mendapat izin usaha.
Tapi setelah beberapa hari kemudian ada seorang anak kecil yang makan-makanan
itu, langsung muntah-muntah setelah itu anak tersebut dibawa kerumah sakit,
setelah diperiksa ternyata anak tersebut dinyatakan keracunan makanan dan
bahkan sampai mati. Kemudian makanan itu dicek ternyata benar bahwa bahan yang
digunakan tersebut adalah ikan yang sudah busuk dan juga terdapat bahan-bahan
seperti borak yang terkandung dalam makanan itu. Orang tua yang merasa
dirugikan tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada pihk yang
berwajib, kemudian setelah diperiksa ke tempat perusahaan pembuat makanan
tersebut banyak sekali ikan busuk yang ditimbun diperusahaan tersebut. Akhirnya
dengan melalui pemerisaan dan bukti-bukti itu negara mencabut izin usaha dengan
pelanggaran administrasi usaha karena tidak sesuai dengan syarat-syarat usaha
yang yang di butuhkan dan juga melanggar aspek perdata dan pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar